KPU Kukar Resmi Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada 2024
(Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR :Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Kartanegara, sebagai kontestan dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Serentak Tahun 2024, yang akan digelar pada bulan November mendatang.
Penetapan tiga Paslon
Pilkada Kukar dilakukan berdasarkan rapat pleno tertutup, yang digelar KPU
Kukar pada Minggu (22/9/2024). Dan tertuang dalam SK KPU Kukar nomor 1131 tahun
2024.
Melalui rilise pers KPU
Kukar, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menyampaikan bahwa ketiga paslon yang
ditetapkan ini yakni, Awang Yacoub Luthman dan Achmad Zais (AYL-AZA) merupakan
kontestan yang pertama kali melakukan pendaftaran ke KPU melalui jalur
perseorangan. Dan telah memenuhi syarat dukungan minimal dengan meraup 41.466
surat dukungan dari sebaran 20 kecamatan.
Kemudian Edi Damansyah dan
Rendi Solihin pendaftar kedua, yang merupakan pasangan petahana diusung oleh
tiga partai politik (Parpol), yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai
Gelora.
Serta Dendi Suryadi dan
Alif Turiadi (DEAL) kontestan yang mendaftar terakhir. Dan diusung koalisi 11
partai. Yakni Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, Nasdem, PPP, PBB, PSI, Partai
Perindo, Hanura dan Prima.
KPU Kukar menyatakan
ketiga Paslon ini telah memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Sebagaimana masing-masing Paslon juga
telah melalui tahapan-tahapan yang telah diatur KPU RI.
"Setelah dilakukan
verifikasi administratif maupun faktual hingga pemeriksaan kesehatan (Rikses).
Kami menetapkan ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) ini menjadi Paslon.” tutupnya.(adv/tan)